TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS PT DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP DIREKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Claudia Brigita Kilis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris PT dalam melaksanakan pengawasan terhadap Direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  dan bagaimana kedudukan Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat dsimpulkan: 1. Tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindakan Direksi yaitu bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan secara umum terhadap pekerjaan Direksi dan kegiatan perseroan pada umumnya, memberhentikan anggota Direksi dari jabatannya untuk sementara waktu apabila Direksi dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kesalahan hukum dalam mengurus perseroan, menyetujui tindakan tertentu dari Direksi, memeriksa perusahaan (termasuk pembukuan) dalam rangka pengawasan, memberi nasihat kepada Direksi (dan Rapat Umum Pemegang Saham), baik jika diminta atau tidak, melaksanakan tugas-tugas tertentu dari Direksi jika ditunjuk khusus untuk itu, menjalankan tugas kepengurusan tertentu untuk sementara waktu jika Direksi berhalangan apabila disebutkan dalam anggaran dasar. Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris terdapat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu perseroan terbatas cukup strategis dan tidak kalah pentingnya dengan kedudukan Direksi. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Jadi kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu PT tidak lagi semata-mata sebagai pelengkap. Pada awalnya lembaga komisaris diciptakan untuk mewakili kepentingan pemegang saham dalam kegiatan sehari-hari. Tetapi dewasa ini telah terjadi pergeseran konsep yakni tidak lagi mewakili kepentingan pemegang saham, akan tetapi kedudukan Dewan Komisaris telah mandiri dan merupakan organ yang diakui dalam suatu badan usaha. Dengan demikian tidaklah berlebihan, jika dikemukakan kedudukan organ Dewan Komisaris tidak kalah penting dengan organ lainnya seperti Direksi.

Kata kunci: Dewan Komisaris, Pengawasan, Direksi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.