SUATU TINJAUAN TENTANG HAK PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah yang merupakan hak pencipta lagu atas ciptaan lagunya menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan apakah ancaman pidana terhadap pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagu secara yuridis sudah cukup memadai untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapaty disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak seorang pencipta lagu atas lagu ciptaannya mencakup: Hak sebagai pemegang hak cipta, yang merupakan hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu ciptaannya, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun; Hak moral, yaitu: Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya, dan suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta (Pasal 24 ayat 3); dan Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. 2. Hak menggugat berdasarkan ketentuan Pasal 55, di mana ditentukan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: (a) meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; (b) mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; (c) mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau (d) mengubah isi ciptaan. Hak untuk mengalihkan hak ciptanya, karena hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: (a) Pewarisan; (b) Hibah; (c) Wasiat; (d) Perjanjian tertulis; atau (e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak agar ciptaannya dilindungi melalui ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam Pasal 72 ayat (1), (2) dan (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kata kunci: Hak cipta, lagu.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.