Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado

Prischa Natalia Debora Mewengkang, Jessy D. L. Warongan, I Gede Suwetja

Abstract


Salah satu pajak penghasilan yang di bayarkan kepada Negara yaitu pajak
penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada
penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang di
potong PPh Pasal 21. Penelitian ini dilakukan pada PT. BPR Primaesa Sejahtera
Manado yang merupakan salah satu PT. BPR yang ada di Sulawesi Utara. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 pada PT. BPR Primaesa Sejahtera Mando. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dimana dilakukan pengamatan dan
wawancara secara langsung pada pihak perusahaan yang terlibat secara langsung dalam
pengelolaan PPh Pasal 23. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perusahaan telah
melakukan kewajiban Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan sesuai dengan peraturan
perpajakan khususnya undang-undang nomor 36 tahun 2008. Akan tetapi PT. BPR
Primaesa Sejahtera Manado harus terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan
yang ada untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses pemotongan, penyetoran
dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.