EVALUASI PROSEDUR PENATAUSAHAAN PENGELUARAN KAS PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prosedur penatausahaan pengeluaran kas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara sudah memadai atau belum. Penelitian ini dilaksanakan di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Waktu penelitian ini dilaksanakan mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunakan Sumber data dalam bentuk data primer. Data primer berupa data yang didapatkan langsung dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam bentuk wawancara dengan narasumber tentang prosedur penatausahaan pengeluaran kas. Berdasarkan hasil penelitian dari Prosedur penatausahaan pengeluaran kas pada Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari SPD, SPP, SPM, dan SP2D telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara pada pengendalian internal pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan sudah memenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern, namun pada unsur lingkungan sub‐unsur komitmen terhadap kompetensi belum memenuhi dikarenakan. Serta Sub‐unsur pengendalian Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia belum memenuhi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.