EVALUASI MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI TENGAH WABAH COVID 19 PADA KARYAWAN PERUM BULOG KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA & GORONTALO

Triyani Pabalik

Abstract


PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Pemberian insentif pajak kepada karyawan dalam suatu perusahaan merupakan cara yang tepat untuk meringankan ekonomi karyawan dalam menghadapi situasi Covid 19 yang melanda Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dari pemungutan serta pelaporan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada pada Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dan data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumen.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.