Evaluasi Perhitungan Dan Pencatatan Angsuran PPh Pasal 25 Badan pada PT. Getshemani Indah Di Masa Pandemi Covid-19

Teresia Erari

Abstract


Sejak terjadinya Pandemi Covid 19, untuk mengurangi beban perusahaan yang terdampak Covid 19, maka pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pembayaran PPh 25 bagi perusahaan yang masuk dalam kode KLU tertentu yang telah menjalankan kewajiban perpajakanya secara tertib. Sesuai dengan kode KLU-nya, maka PT. Getshemani Indah masuk dalam kategori perusahaan yang bisa memanfaatkan insentif ini. Hasil perhitungan menunjukan bahwa jika bisa memanfaatkan insentif PPh 25 akibat pandemi Covid 19 ini maka PT. Getshemani Indah selama tahun 2020-2021 dapat memperoleh penghematan Pajak sebesar Rp. 4.669.478.918.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.