Evaluasi Penyusunan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pada PT. Swadharma Bhakti Manado
Abstract
Secara umum pajak yang dikenakan di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Bea Masuk (Pabean) Dokumen dan Pajak Daerah. Sebagian besar badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi perusahaan tertentu juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai penerimaan negara serta untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban masyarakat pembayar pajak, pemerintah telah menetapkan ketentuan perpajakan yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Dalam ketentuan perpajakan, masyarakat diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk di dalamnya pelaksanaan administrasi perpajakan secara aktif (self assessment system). Tujuan di adakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengetahui Penyusunan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial pada iPT. Swadharma Bhakti Manado berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pada PT. Swadharma Bhakti Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan pada PT. Swadharma Bhakti Nagara, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu dalam Penyusunan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial PT. Swadharma Bhakti Nagara sudah sesuai Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, namun masih ada biaya-biaya penyusutan yang harus di perhatikan dalam koreksi fiskal sehingga laporan yang di keluarkan lebih tepat penyusunannya.