Implementasi Pengakuan Pendapatan dan Beban pada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 Berbasis Akrual.

Enjelina Bawuna, Jantje Tinangon, Dhullo Affandi

Abstract


Penelitian ini mengenai pencatatan transaksi Pengakuan Pendapatan dan Beban pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pengakuan Pendapatan dan Beban yang dilakukan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara apakah sesuai dengan standar akuntansi atau tidak. Kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan jenis penelitian yang di gunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang di peroleh bahwa Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan Pengakuan Pendapatan dan Beban sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010Berbasis Akrual.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.