Evaluasi Penerapan Pernyataan standar akuntansi pemerintahan no.07 tentang akuntansi aset tetap pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bolaang mongondow utara
Abstract
Dalam PSAP No.07 Tentang Akuntansi Aset Tetap adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik untuk pemerintah ataupun masyarakat. Aset Tetap memiliki peranan penting untuk kelancaran operasional perusahaan. Dalam memaksimalkan peranan tersebut dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan Aset Tetap. Dalam keadaan seperti ini, para pengambil keputusan akan sangat memerlukan alat informasi mengenai Aset Tetap yaitu akuntansi aktiva tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengukuran atas penyusutan aset tetap tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penerapan pengukuran yang dilakukan dalam Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 Tentang Akuntansi Aset Tetap yang dilampirkan dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, dan semua Aset Tetap telah dilampirkan dalam Aplikasi SIMDA-BMD
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.