Evaluasi Penerapan PSAP No 2 Atas Laporan Realisasi Anggaran (Studi Kasus Pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Manado)
Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan standar, pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di pemerintahan, untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas, baik di pusat maupun di daerah. Dimana standar akuntansi negara telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi penerapan PSAP no. 02 tentang penyajian laporan realisasi anggaran yang disusun oleh Kantor Sekretariat DPRD Kota Manado tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 apakah sudah sesuai dengan PP No.71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik mengevaluasi data menggunakan rumus Dean J. Champion. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian dengan menggunakan deskriptif kualitatif memperlihatkan bahwa Kantor Sekretariat DPRD Kota Manado sudah menerapkan pos Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran dalam satu periode pelaporan sehingga dapat dikatakan telah sesuai dengan PSAP No. 02 tentang isi Laporan Realisasi Anggaran, karena Kecamatan Malalayang menerapkan akun sesuai dengan kebutuhan saja.Namun berdasarkan analisis efektifitas masih terdapat fluktuatif tingkat penyerapan anggaran.
Full Text:
PdfRefbacks
- There are currently no refbacks.