ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DI KANTOR KECAMATAN TOMBARIRI KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang didalamnya meliputi tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya bendahara pengeluaran bertugas untuk mengelola uang persediaan, menerima, menyimpan, menatausahakan, membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dan tugas lain sesuai peraturan kepala daerah. Peraturan yang menjadi pedoman oleh bendahara pengeluaran di Kantor Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2 ayat 2 poin (e) mengenai pelaksanaan dan penatausahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara di Kantor Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Kantor Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bendahara pengeluaran telah melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban dengan baik, yang dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.