Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga)
Abstract
Di Indonesia sendiri, pajak merupakan bagian dari sumber penerimaan Negara yang dianggap paling potensial yang digunakan sebagai instrumen pembiayaan Negara, oleh karena itu setiap tahun pemerintah selalu mengupayakan penerimaan dari sektor pajak dapat meningkat. Penelitian ini bertujuan utuk mengetahui apakah faktor pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan, dan penegakan hukum pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Metode pengambilan sampel yaitu dengan cluster proportional random sampling. Sampel penelitian ini adalah sebanyak 185 wajib pajak PBB-P2 yang ada di Desa Ponompiaan. Alat analisis yang digunakan yaitu regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan, dan penegakan hukum pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2, yang artinya secara parsial terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel pelayanan pajak dan penegakan hukum pajak terhadap kepatuhan membayar PBB-P2, sedangkan variabel pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB-P2.
Kata kunci: Pelayanan, Pengetahuan, Penegakan Hukum, Kepatuhan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.