EVALUASI PENAGIHAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK MELALUI SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
Abstract
Abstrak: Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa merupakan langkah dari proses penagihan pajak penghasilan yaitu dengan menerbitkan surat teguran dan ketika surat teguran tersebut diabaikan oleh wajib pajak kemudian akan diterbitkan surat paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penagihan pajak penghasilan terhadap penerimaan pajak melalui surat teguran dan surat paksa Tahun 2019 dan 2020 di KPP Pratama Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan pajak penghasilan dengan surat teguran dan surat paksa pada KPP Pratama Manado terbilang sudah sesuai dengan peraturan UU PPSP No.19 Tahun 2000 karena melampaui target, namun belum maksimal dalam membantu penerimaan Negara karena masih banyak wajib pajak yang tidak tertagih tunggakan pajaknya pada surat paksa, karena petugas pajak hanya fokus terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar dan apabila target petugas pajak sudah terpenuhi maka tidak dilakukan lagi penagihan pajak dengan surat paksa. Padahal jika semua tertagih mampu meningkatkan kontribusi penerimaan pajak diwilayah kantor DJP Suluttenggomalut maupun nasional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.