Evaluasi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Pada Pengadilan Militer III-17 Manado

Sabdi Apriyansah Sahrullah, David Saerang, Dhullo Affandi

Abstract


Standar akuntansi pemerintah merupakan suatu standar, pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam pemerintahan baik pemerintah  pusat maupun pemerintah daerah. Standar akuntansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Pengadilan Militer III-17 Manado telah menyajikan laporan keuangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi kesesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan pada Pengadilan Militer III-17 Manado dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan di Pengadilan Militer III-17 Manado telah dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.