EVALUASI PENERAPAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG MANADO
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut Negara atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: “Untuk mengevaluasi proses pemungutan atas PPN pada PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Manado apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN”.Berdasarkan pada hasil evaluasi berupa wawancara dan observasi serta analisis di dalam pembahasan ini maka pada PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Manado dapat diketahui bahwa pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT Masa PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan SPT Masa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan secara benar dan diakui oleh Direktur Jendral Pajak dan telah dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir masa pajak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.