Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan
Abstract
Pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengelolaan aset tetap, khususnya untuk ruang lingkup perencanaan, kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, dan penghapusan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan sudah sesuai atau belum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan dari 3 ruang lingkup yang bahas masih ada 2 ruang lingkup yang tidak sesuai dengan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.