TATA KELOLA RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MANADO

Resky Christian Sambur

Abstract


ABSTRAK

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan sangat penting. Karena RTH selain memiliki fungsi ekologi, juga menjadi ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi. Selain itu keberadaan RTH memiliki fungsi estetis, fungsi planologi dalam Tata Kota, fungsi ekonomis menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, telah memicu pembangunan fisik kota diseluruh penjuru tanah air Indonesia. Seiring dengan itu telah menyebabkan kondisi alam di bumi yang terus memburuk akibat dari pemanasan iklim. Masalah  penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian serius tak hanya bagi bangsa Indonesia tapi juga masyarakat dunia. Penelitian ini akan melihat bagaimana Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau, yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Dengan menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Situmorang (2015), tentang prinsip-prinsip tata kelola, yaitu: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Temuan penelitian menggambarkan dari sisi akuntabilitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, telah berupaya melakukan kebijakan Ruang Terbuka Hijau sesuai tugas dan fungsi sebenarnya, sesuai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Dari segi responsibility, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dalam kebijakan RTH kota Manado,  telah mengikuti ketentuan sesuai dengan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado. Terkait Soal prinsip kemandirian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, cukup mandiri dalam menjalankan tugasnya.

 

Kata kunci: Ruang Terbuka Hijau; Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado

 

 

 

ABSTRACT

The existence of Green Open Space (RTH) in urban areas is very important. Apart from having an ecological function, green open space is also a space where residents can stay in touch and have recreation. In addition, the existence of green open space has an aesthetic function, a planological function in city planning, an economic function of absorbing carbon dioxide (CO2) levels, adding oxygen, reducing the temperature with the shade and coolness of plants, becoming a water absorption area, and reducing noise. Since the implementation of regional autonomy, it has triggered the physical development of cities throughout Indonesia. Along with that, it has caused natural conditions on earth to continue to deteriorate due to climate warming. The problem of reforestation and sustainability is a serious concern not only for the Indonesian people but also for the world community. This research will look at how Green Open Space Governance, which is carried out by the Environment Agency of Manado City. By using the concept put forward by Situmorang (2015), regarding the principles of governance, namely: transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness. The research findings illustrate that in terms of accountability, the Manado City Environment Agency has made efforts to implement a Green Open Space policy according to its actual duties and functions, in accordance with its implementation and accountability. In terms of responsibility, the Manado City Environment Agency in the Manado City RTH policy has followed the provisions in accordance with the Manado City Regulation Number 1 of 2012 concerning Manado City Spatial Planning. Regarding the principle of independence, the Manado City Environment Agency is quite independent in carrying out its duties.

 

Key words: Green Open Space; Manado City Environmental Service

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


POLITICO: Jurnal Ilmu Politik

FISIP UNSRAT