PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DI DPRD KOTA KOTAMOBAGU
Abstract
Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang. Fungsi ini merupakan fungsi utama lembaga perwakilan rakyat. Terkait hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu periode 2019-2024, belum memperlihatkan menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan tugas pokoknya. Dengan menggunakan metode kualitatif (Sugiyono, 2009), penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi di DPRD Kabupaten Kota Kotamobagu. Pelaksanaan fungsi legislasi akan dikaji dengan menggunakan pendekatan yang dikemukakan oleh Syukur (2007), yang mengatakan bahwa dalam pelaksanaan fungsi diperlukannya sebuah persiapan yang telah merumuskan segala kebutuhan, alat-alat yang di butuhkan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya, di mulai dan bagaimana cara yang harus di laksanakan. Temuan penelitian menggambarkan Kinerja DPRD Kota Kotamobagu dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat dikatakan belum mencapai tujuan dan target, atau dapat dikatakan belum efektif. Hal itu terlihat dari fungsi legislasi pembuatan produk hukum belum mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan masyarakat, karena pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang selalu mengalami keterlambatan pembahasan. Selain itu pembahasan Perda bersama pihak eksekutif untuk mengesahkan suatu produk hukum tidak pernah dilakukan pembahasan pada jam kerja melainkan pembahasan setiap produk hukum sering dilakukan pada malam hari diluar jam kerja efektif.
Kata Kunci: Fungsi Legislasi; DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRACT
The function of legislation is a function to form laws. This function is the main function of the people's representative institutions. In this regard, the Kotamobagu City Regional People's Representative Council (DPRD) for the 2019-2024 period has not shown that it is carrying out its legislative function in accordance with its main duties. Using qualitative methods (Sugiyono, 2009), this study examines how the implementation of the legislative function in the DPRD Kota Kotamobagu Regency. The implementation of the legislative function will be studied using the approach proposed by Syukur (2007), which states that in the implementation of the function, a preparation is needed that has formulated all the needs, the tools needed, who implements it, where the implementation is started, and how. the way that must be implemented. The research findings illustrate that the performance of the Kotamobagu City DPRD in the implementation of the legislative function can be said to have not achieved the goals and targets, or it can be said that it has not been effective. This can be seen from the legislative function of making legal products not achieving the objectives as expected by the community, because the formation of Regional Regulations (Perda) which always experiences delays in discussion. In addition, discussions on regional regulations with the executive to ratify a legal product have never been discussed during working hours, but discussions on each legal product are often carried out at night outside of effective working hours.
Keywords: Legislation Function; Municipal Council of Kotamobagu
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik
FISIP UNSRAT