PENTINGNYA NETRALITAS KPUD DALAM PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF (STUDI KASUS DI KABUPATEN TOLIKARA PROVINSI PAPUA TAHUN 2009)
Abstract
PENTINGNYA NETRALITAS KPUD DALAM PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF
(STUDI KASUS DI KABUPATEN TOLIKARA PROVINSI PAPUA TAHUN 2009)[1]
Oleh : KITIES WENDA[2]
NIM. 0908145036
ABSTRAKSI
Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan secara demokrasi jujur dan adil, ditengah tengah masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas.
Penelitian ini mencoba untuk melihat hal tersebut dengan mengunakan; metode analisis kualitatif
Konsep-konsep yang di gunakan dalam penelitian ini adalah: Netralitas; Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet). Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral. Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untuk memenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidak memenuhi kuota. Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikara bersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ucapan Terima kasih apabila memenangkan calon legislatif tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Penelitian ini meekomendasikan agar Netralitas mpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUD kabupaten Tolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali.
Kata Kunci : Netralitas ,Pemilihan Umum Legislatif.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah.Undang-undang republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat DPR, dewan perwakilan daerah DPD dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD bahwa pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berdasarkan pancasila dan Udang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dapat dilakukan dengan baik sebagaimana prinsip harus jujur, adil dan terbuka untuk menwujudkan pemilu yang paling demokratis, yang dapat terhindar dari konflik.dalam hal ini komisi pemilihan umum, peran lembaga ini sangat strategis dan menentukan keberahasilan dari pencapaian pemilihan umum yang ideal.
bagaimana mereka menjaga netralitasnya untuk tidak berpihak pada suatu calon pemimpin politik yang akan dipilih oleh masyarakat. Hal ini menjadi masalah menarik untuk diteliti lebih jauh, karenanya proposal penelitian ini akan mendalami netralitas komosi pemilihan umum dalam pemilu legislatif di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Tahun 2009, mengingat belum lama berselang, Kabupaten ini sempat terjadi konflik di masyarakat yang menelan banyak korban nyawa sehubungan dengan pelaksaan kepala daerah.
TINJAUAN PUSTAKA,
Konsep Pemilihan Umum Legislatif.pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dpr, dewan perwakilan daerah dpd dan dewan perwakiloan rakyat daerah dprd propinsi maupun dprd kabupaten/kota se-Indonesia periode 2009-2014
Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjelaskan bahwa struktur Setjen KPU terdiri dari seorang Sekjen, Wakil Sekjen dan 7 Biro (sebelumnya 10 Biro), empat bagian dan tiga subbagian.Reorganisasi dan restrukturisasi organisasi KPU mengakibatkan hilangnya tiga Biro.Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan tetap. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Netralitas Penyelenggara Pemilu.Netralitas merupakan status hukum untuk tidak melibatkan diri dalam perang serta menetapkan hak dan kewajiban tertentu terhadap negara yang berperang.Netralitas mendapatkan bentuknya yang tegas pada awal abad ke-16, yaitu pasca kekalahan berat yang dialami Negara-negara konfederasi Swiss dalam pertempuran di Marignano (1515) melawan Milano.Dalam “Dekrit Zürich”Namun formalitas dari status ini baru diakui dan dijamin oleh Eropa setelah Perang Napoleon pada Tahun 1815.Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet).Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral.Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
METODOLOGI PENELITIAN.
Jenis Penelitian, penulis mengunakan ini dengan metode analisis kualitatif
Informan, fokus dalam penelitian ini adalah
- Kualitas personil KPU dalam menjaga idealisme dan bekerja secara professional
- Pemberian sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Serta hal-hal lain yang akan berkembang selama penelitian ini berlangsung.
Teknik Pengumpulan Data, dalam penelitian ini, penulis mengunakan teknik pengumpulan data melalui- observasi dan wawacara
Jenis dan Sumber Data, yaitu peneli akan banyak mencari primer. Disamping data primer yang dibutuhkan, peneliti juga mencari data sekunder yang dapat mendukung data primer.
Teknik Analisis Data.Dalam penelitian ini, peneliti merupakan instrumen utama dalam
pengumpulan data dan menginterpretasikan data. Dalam analisis kualitatif prosedur yang
harus diperhatikan mulai dari pengumpulan data sampai generalisasi data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian. Karateristik informan dalam penelitian ini adalah: Anggota KPUD Kabupaten Tolikara berjumlah 5 orang, dengan latar belakang pendidikan lulusan S1, dari bidang Ilmu yang berbeda, informan lainnya adalah para pengurus partai politik Golkar, dan Demokrat, yang merasa dirugikan dengan hasil pemilu 2009 yang lalu.Dari hasil wawancara dengan informan yang merupakan personil KPUD Tolikara jelas diungkapkan bahwa mereka telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mereka tetap menjaga integritas serta netralitas penyelenggaraan pemilu, walaupun mereka mempunyai hubungan kekerabatan dengan pengurus partai Golkar dan Demokrat, namun mereka tidak membeda-bedakan antara partai yang satu dengan yang lainnya.
namun ada beberapa informasi yang kami terima dari salah seorang masyarakat yang bertetangga tempat tinggalnya dengan salah satu Personil KPUD, ia mengatakan:Setelah pelaksanaan pemilu ia (anggota KPUD), membeli mobil baru dan merenovasi rumah tinggalnya, sangat jelas terlihat perubahan secara materi, barang-barang yang ada didalam rumahnya diganti dengan yang baru, anaknya dibelikan sepeda motor, dam materi lainnya, yang sebelumnya tidakada.Dari hasil wawancara diatas, diungkapkan bahwa ada perubahan dalam kehidupan perekonomiannya, dari yang sebelumnya terkesan biasa-biasa saja, setelah pemilu sudah mampu membeli peralatan dan barang-barang baru, bahkan mampu membeli kendaraan roda empat, peneliti juga melakukan pengamatan langsung terhadap personil KPUD ini, dengan melihat secara langsung keberadaan rumah tempat tinggal, dan barang-barang seperti yang diinformasikan oleh salah seorang tetangganya, dan kenyataannya memang benar bahwa personil KPUD yang bersangkutan mempunyai materi seperti yang diungkapkan diatas.
Pembahasan Hasil Penelitian. Dari hasil wawancara dengan para informan/narasumber pada bagian sebelumnya, terungkap jelas bahwa persoalan yang terjadi di Kabupaten Tolikara pada pemilu 2009 silam dipicu dengan adanya kecurangan dari personil KPUD yang memihak kepada calon tertentu, sehingga menimbulkan rasa tidak puas kepada para konstituen calon tersebut, yang mengakibatkan terjadinya amuk masa dari para pendukung calon legislatif yang merasa dirugikan oleh KPUD Tolikara.
Dalam pelaksanaan demokrasi netralitas penyelenggara pemilihan umum sangat berperan penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan keamanan ketertiban masyarakat, dikala penyelenggara pemilu tidak netral, maka yang akan terjadi adalah ketidakpuasan dari masyarakat, yang akan berimbas pada kerugian secara nyawa dan materi dengan adanya amuk masa tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan/narasumber, terungkap bahwa beberapa faktor penyebab ketidaknetralan KPUD Tolikara ini adalah salah satunya unsur materi.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab terdahulu, maka penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untukmemenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidakmemenuhi kuota. Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikarabersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD
Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ungkapan terimakasih apabila memenangkan calon legislatif tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Pelanggaran/kecurangan penyelenggaraan pemilu 2009 di Kabupaten Tolikarabersifat sistematis, terstruktur, dan masif, yang dibuktikan dengan keputusan diselenggarakannya pemungutan suara ulang, khusus di Kabupaten Tolikara. KPUD Provinsi dan lembaga pengawasan Pemilu dinilai lemah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara, khususnya kepada KPUD Kabupaten Tolikara.
Saran
Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah:
Netralitasmpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUDTolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali. Dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya, diharapkan seluruh lapisan masyarakat lebih berperan lagi dalam melakukan pengawasan, agar kecurangan pemilu tidak terjadi, dalam hal ini kinerja lembaga pengawas pemilu perlu lebih ditingkatkan lagi. Peran KPUD Provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten/Kota perlu lebih ditingkatkan, dengan melakukan tindakan tegas apabila terbukti melakukan penlanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Johan, Daniel, disampaikan pada seminar pelatihan organisasi wajib PATRIA I, DPD PATRIA Jawa Timur, 15-17 Agustus 1998.
Heryawan, Ahmad. Selasa, 02 Juni 2009, Latar Belakang BerdirinyaPartai politik,
Koentjaraningrat, 1997, Kumpulan Tulisan tentang MetodePenelitian Sosial,
Moleong, J, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya Bandung,
Purwoko, Bambang, 2008, Metode Penelitian Ilmu Politik, bahan kuliah angkatan XVI,
Singarimbun, M & S.Efendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Winardi 2011, Politik Uang Dan Pemilu 2009, Catatan Kristis Untuk Jurnalistik,
Danim, sudarwan. 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia.
Budiarjo, meriam 2007.Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Jakarta
Hadari, Nawawi. 1990, Metode Penelitian Sosial, Jakarta Gayah Mada Press.
Rudy May, 2003, Pengantar Ilmu Politik,Refika Bandung
Budiawan Sidik Arifianto, “Golput Pun Kembali Memenangi Pilkada”,(24 Juli 2008).
Sumber-sumber lain:
Surat kabar kompas, (24 juli 2008).
Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan
umum –cet.1.Jogyakarta,
Perjalanan politik, Lukas enembe, jalan terjal anak koteka meretas impian, (Jayapura
November 2008).
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun2008 tentangPartaiPolitik,
http://www.menkokesra.go.id/content/view/7929/39/, diunduh 25 April 2010.
Program studi ilmu politik, plod – PPS UGM Yogyakarta.Latar-belakang- berdirinya-partai-politik.html
Partai Politik Di Indonesia,
http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik_di_Indonesia
Putusan MK ‘ Suara Terbanyak ‘ Kurangi Konflik Internal Partai,
sumber: beritasore.com,
inilah.com,pikiran-rakyat.com,-mk-suara-terbanyak-kurangi.html
Rumandi, “Menjadi Pemilih Cerdas”,
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/06/
Jabotabe/jab08.htm, diunduh 25 April 2010.
http://www.menkokesra.go.id/content/view/7929/39/, diunduh 25 April2010.
[1] Merupakan Skripsi penulis
[2] Mahasiswa FISIP Unsrat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
POLITICO: Jurnal Ilmu Politik
FISIP UNSRAT