Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Nagari Pasie Laweh tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Penyuluhan
Abstract
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah pedesaan masih sedikit yang tercatat dan dilaporkan. Hal ini disebabkan karena kasus lebih banyak diselesaikan secara adat sehingga penyelesaiannya seringkali mengabaikan korban. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi diantaranya adalah rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, kurangnya perhatian dan kepedulian tokoh-tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa, serta rendahnya akses masyarakat terhadap informasi terkait kekerasan. Menyikapi persoalan tersebut, penulis melakukan penyuluhan tentang berbagai aspek terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh perempuan dan laki-laki yang mewakili berbagai kelompok masyarakat. Materi yang disampaikan berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan hukum, budaya yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dampak serta peran tokoh masyarakat dan Pemerintah Nagari dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin baik, namun belum utuh. Masyarakat masih menganggap bentuk kekerasan adalah dalam bentuk luka fisik. Padahal ada bentuk kekerasan lain seperti kekerasan yang bersifat psikologis. Sikap masyarakat juga semakin baik karena tidak lagi menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai aib yang harus ditutupi. Masyarakat juga sudah paham tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kekerasan. Di samping itu, mereka juga merasa perlu adanya lembaga khusus di desa untuk memudahkan akses penanganan kekerasan. Berdasarkan hasil kegiatan penyuluhan ini, memperlihatkan adanya peningkatan pengetahuan, sikap yang baik, tindakan yang tepat oleh masyarakat dalam upaya mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nagari tersebut
Full Text:
PDFReferences
Banton, O., & West, K. 2019. “Gendered perceptions of sexual abuse: investigating the effect of offender, victim and observer gender on the perceived seriousness of child sexual abuse”. Journal of child sexual abuse, 1-16.
Catahu. Komnas Perempuan 2019.
Fatimah, S. 2012. “Gender dalam Komunitas Masyarakatminangkabau ; Teori, Praktek Dan Ruang Lingkup Kajian”. Jurnal Ilmiah Kajian Gender. Volume 2 Nomor 1.
Fatmariza & Febriani R. 2019. Domestic Violence and The Role of Women in Modern Minangkabau Society. INCOLWIS,August 29-30. DOI 10.4108/eai.29-8-2019.2288950
Fatmariza. 2018. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan pelecehan Seksual terhadap Anak Berbasis Kampuang. Laporan Kegiatan PKM
Fatmariza.2008. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat. Laporan Penelitian. Balitbangda Propinsi Sumatera Barat
Tundjung HS. et al. 2019. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia. Volume 2 Nomor 2
Klugman, J. 2017. “Gender Based Violence and the Law”, World Development Report, 2017, hal. 3
Muhajarah, K. 2016. “KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama”. SAWWA. Volume 11 Nomor 2.
Purnamasari, S et al. 2019. “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Menciptakan Lingkungan Ramah Keluarga”. Jurnal Loyalitas Sosial. Volume 1 Nomor 2
Rifa’at, M. 2019. “Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center”. SAWWA: Jurnal Studi Gender. Volume 14 Nomor 2
Rohmawati . 2016. “Eliminasi Domestic Violence Berbasis Komunitas”. Proceedings Of The International Conference On University-Community Engagement.
Seda, Francisia, S.S.E, et al. 2012. “Relasi Gender dalam Masyarakat Indonesia” dalam Wirutomo, Paulus, dkk. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: UI Press
Sutrisminah, E. 2012. “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi”. Majalah Ilmiah Sultan Agung. Volume 50 Nomor 127
Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wadjidi, F. 1993. “Perempuan dan Agama”. dalam Ridjal (ed) Dinamika Gerakan Perempuan Di Indonesia Yogyakarta: PT. Tiara Wacana
DOI: https://doi.org/10.35799/vivabio.2.1.2020.28398
Refbacks
- There are currently no refbacks.