FUNGSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA STUDI KASUS DI DESA TUGUIS KECAMATA TABARU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Abstract
ABSTRAK
Berdasarkan hasil penelitian maka terdapat permasalahan-permasalahan yaitu adanya kekurangan
atau kelemahan dalam pelaksanaan atau dalam mengfungsikan anggaran pendapatan belanja desa ini
dalam pembangunan desa, salah satunya yaitu keterlambatan pemerintah desa dalam menyusun
perencanaan kegiatan keuangan desa kemudian kurangnya koordinasi antara kepala desa dengan
BPD dan LPM dalam penyusunan APB-Des kemudian kurangnya transparansi pertanggungjawaban
pemerintah desa kepada masyarakat mengenai pelaksanaan APB-Des yang wujud nyatanya pada
pembangunan desa, masih kurangnya pemberdayaaan masyarakat desa melalui APB-Des, di samping
itu pengawasan BPD terhadap pelaksanaan APB-Des masih kurang. Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data utama dalam
kata-kata, dan tindakan; sisanya adalah data tambahan seperti dukumen dan lainya. Penelitian
kualitatif menggunakan metode kualitatif, yaitu observasi, wawancara, atau pengeditan
dokumen.penelitian bertujuan untuk mengetahui penggunaan dana desa yang digunakan sesuai
dengan program, hasil pemanfaatan dana desa dan keterlibatan masyarakat di desa tuguis, kecamatan
ibu tabaru, kabupaten Halmahera Barat. Kepada informan yang dianggap memiliki potensi untuk
memberikan informasi tentang penggunaan dana desa dalam pengembangan desa tuguis, kecamatan
tabaru, kabupaten Halmahera Barat. Juga melalui observasi dan dokumentasi hasil penggunaan dana
desa.fungsi anggaran pendapatan belanja desa APB-Des dalam pembangunan desa. Dalam hal ini
fungsi APB-Des dalam pembangunan desa di atur pada empat faktor utama fungsi anggaran yang di
kemukakan oleh Deddy Ismatullah ( 2010 ) yakni sebagai alat perencanaan, sebagai alat pedoman
kerja, dan sebagai alat koordinasi. Hasil penelitian di desa tuguis menunjukan bahwa fungsi APB-Des
sebagai alat perencanaan, pedoman kerja, alat pengawasan, dan alat koordinasi suda di laksanakan di
desa tuguis namun belum maksimal. Oleh karna itu implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya
melakukan upaya-uapaya konkrit untuk memaksimalkan fungsi APB-Des sebagai alat perencanaan,
pedoman kerja, alat pengawasan, dan alat koordinasi dalam pembangunan desa tuguis agar
keberhasilan pembangunan di desa tuguis dapat di tingkatkan. berdasarkan hasil penelitian tentang
fungsi APB-Des dalam pembangunan desa dapat di tarik kesimpulan yaitu APB-Des berfungsi sebagai
alat perencanaan, alat pedoman kerja, alat pengawasan, alat koodinasi. Bertolak dari kesimpulan
hasil penelitian tersebut dapat di rekomendasikan beberapa saran yaitu perencanaan pembangunan
dan pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa yang di danai dengan APB-Des perlu di
tingkatkan kualitasnya di desa tuguisÂ
Kata Kunci: anggaran pendapatan belanja desa dalam pembangunan desa.