FORMULASI KEBIJAKAN PEMERINTAH SULAWESI UTARA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK ANTARA TRANSPORTASI ONLINE DENGAN TRANSPORTASI KONVENSIONAL STUDI KASUS PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Proses formulasi dalam analisis kebijakan selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kajian
analisis kebijakan publik yang ada selama ini menitikberatkan pada kajian tentang implementasi dan
evaluasi kebijakan. Hal ini terbukti dengan minimnya publikasi penelitian terkait formulasi kebijakan saat
ini. Padahal formulasi kebijakan adalah langkah awal yang sangat krusial, namun selama ini jarang sekali
kajian terkait formulasikebijakan. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti bagaimana Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan konflik antara transportasi online
dengan transportasi konvensional di daerah Sulawesi Utara, yang nantinya apakah tahapan ini bisa
memberikan solusi yang benar terhadap masalah yang benar atau justeru memberikan solusi yang salah
terhadap masalah yang benar. Pada penelitian ini peneliti memfokuskan pada perumusan/formulasi
kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara
transportasi online dengan transportasi konvensional. Adapun pendekatan teori yang digunakan yakni
konsep Winarno (2012: 122-125), Winarno mengemukakan tahapan formulasi kebijakan terdiri dari:
perumusan masalah (defining the problem), Agenda Kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan untuk
memecahkan masalah, dan tahap penetapan kebijakan. Dalam proses formulasi Rapergub tentang
Angkutan Sewa Khusus Pemerintah Sulawesi Utara melalui Dinas Perhubungan telah merumuskan
masalah menjadi tiga poin yaitu penetapan wilayah operasi,tarifdan rencana kebutuhan kendaraan/kuota.
Setelah konflik yang terjadi antara transportasi online dengan transportasi konvensional, masalah tersebut
disepakati masuk dalam agenda kebijakan. Rapergub yang sifatnya mendesak dari pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara saat ini tidak membuat atau tidak memiliki alternative-alternatif kebijakan. Penetapan
kebijakan yang merupakan tahap akhir dari proses formulasi kebijakan ini pun belum bias terlaksana yang
disebabkan pada tanggal 12 September tahun 2018 Mahkama Konstitusi telah mencabut atau
membatalkan PM 108 tahun 2017. Pemerintah Sulawesi Utara dalam merumuskan Rapergub tentang
Angkutan Sewa Khusus terlihat kurang serius dan kurang komperehensif, karena tidak dilibatkannya
Dinas Komunikasi dan Informatika selaku salah satu actor kunci dalam perumusan Rapergub tersebut,
dan ini pun berdampak pada hasil pembahasan rumusan masalah yang hanya menempatkan transportasi
online dalam bingkai angkutan umum yang dimana seharusnya transportasi online diletakkan pada
bingkai angkutan sewa khusus.
Kata Kunci : Formulasi Kebijakann, Transportasi Online, Transportasi Konvensional