EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KELURAHAN KAIRAGI DUA KOTA MANADO
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas kebijakan pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol di Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado. Penelitian ini menggunakan
teori dari Richard Matland dimana indikator untuk mengukur efektivitas kebijakan terbagi atas
ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan dan ketepatan target. Minuman beralkohol adalah
minuman yang mengandung bahan etanol yang dapat menurunkan kesadaran manusia sehingga dalam
penggunaannya harus ada dalam porsi wajar dan tidak secara berlebihan. Penyalahgunaan alkohol
sering terjadi di berbagai tempat contohnya dalam lingkup Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado.
Penggunaan alkohol seringkali didasari karena adanya pengaruh pergaulan lingkungan sekitar dan
adanya perubahan gaya hidup serta ada beberapa budaya dan kepercayaan yang merupakan warisan
tradisional seperti tuak, cap tikus dan sebagainya. Efektivitas kebijakan pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol khususnya di Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya yang pertama dari ketepatan kebijakannya belum dapat dikatakan efektif karena
kebijakan yang mengatur tentang minuman beralkohol nyatanya sudah diterapkan tetapi belum
memecahkan masalah yang ada dimana masih dominannya atau masih tingginya tingkat kriminalitas
yang diakibatkan oleh pengonsumsian minuman beralkohol. Yang kedua dilihat dari ketepatan
pelaksanaannya sudah efektif dan berjalan sesuai dengan prosedur karena semua pelaksana kebiajakan
yakni Kepolisian Sektor Mapanget Kota Manado, Pemerintah Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado,
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sulawesi Utara, mempunyai tugas dan proses masing-masing dalam melaksanakan setiap pengawasan
minuman beralkohol dan yang terakhir dilihat dari ketepatan target kenyatannya peraturan yang
mengatur tentang minuman beralkohol yaitu Peraturan Daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014
bertolakbelakang dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dimana Peraturan
Daerah Sulawesi Utara masih mengijinkan penjualan minuman beralkohol golongan A di kawasan
minimarket akan tetapi Peraturan Menteri Perdagangan sudah melarang penjualannya di kawasan
minimarket dan hanya boleh di kawasan supermarket.
Kata Kunci : Efektivitas Kebijakan, Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol