NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017

Authors

  • PURWANTO ,
  • MARKUS KAUNANG
  • JHONY LENGKONG

Abstract

Penelitian ini beranjak dari adanya permasalah bahwa PNS di dalam Pemilihan Kepala
Daerah di Provinsi Gorontalo memperlihat sikap kurang netral. Dengan demikian penelitian ini
bertujuan (1) untuk mengetahui kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) di dalam Pemilukada
Provinsi Gorontalo, Tahun 2017; (2) untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan
ketidak netralan PNS di dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Gorontalo, Tahun 2017. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Instrumen utama adalah peneliti sendiri dan dibantu dengan panduan wawancara, informan
ditetapkan sebanyak empat orang kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada umumnya, PNS bersikap netral dalam
pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, namun secara rinci ditemukan adanya PNS yang
melakukan pelanggaran dalam mendukung salah satu Paslon, sebagin PNS yang bertindak
diskriminatif dan kurang peduli terhadap kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan,
terutama bagi kelompok masyarakat yang berbeda pilihan politik dengan PNS tersebut; (2).
Ketidak netralan PNS disebabkan oleh dua sumber, yakni faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal terdiri dari 3 faktor, yaitu : (1) Faktor hubungan primordial dengan paslon tertentu;
(2) Faktor Kesejahteraan PNSâ€; dan (3) Faktor motivasi mendapatkan jabatan atau promosi
jabatan, sementara faktor ekternal sebagai penyebab ketidak netralan PNS terdiri dari : faktor
intervensi elit politik/birokasi dan faktor intervensi elit partai politik, namun yang paling dominan
ialah faktor elit birokrasi. Didisarankan bahwa untuk menjaga netralitas PNS dalam Pemilihan
Kepala Daerah, maka pembina PNS seharusnya berada pada Jabatan Karier (Sekda) sehingga
ketidak netralan PNS tidak diartikan sebagai sikap loyalitas terhadap atasan (elit politik); dan
Untuk menjamin penerapan sikap netralitas PNS, maka calon kepala daerah tidak berstatus
incumbent sehingga perlu dipikirkan masa jabatan Kepala Daerah cukup satu periode. Untuk
mewujudkan kedua saran tersebut di atas, maka direkomendasikan agar peraturan perundangundangan
terkait dilakukan penyesuai.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Pegawai Negri Sipil, Netralitas

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

, P., KAUNANG, M., & LENGKONG, J. (2020). NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 4(62). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/28325

Issue

Section

artikel