Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar Beriman di Kota Tomohon

Authors

  • RIVALDO MOTTOH
  • FLORENCE DAICY LENGKONG
  • ALDEN LALOMA

DOI:

https://doi.org/10.35797/jap.v8i3.42258

Abstract

Pasar merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam memperoleh pendapatan melalui penarikan retribusi. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan implementasi kebijakan retribusi Pasar Beriman di Kota Tomohon. Dengan menggunakan desain penelitian kualitatif ditemukan bahwa Perusahan Daerah Pasar Kota Tomohon mampu berkomunikasi secara internal maupun eksetrnal sehingga tidak ada penolakan dalam implementasi kebijakan retribusi di Pasar Beriman. Hal ini juga didukung dengan ketersediaan sumber daya (sarana dan manusia), disposisi/ sikap yang mempunyai kemauan untuk melaksanakan kebijakan – kebijakan yang sudah diterapkan dengan penuh tanggung jawab dan struktur birokrasi yang jelas.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan; Retribusi; Pasar.

Downloads

Published

2022-07-20

How to Cite

MOTTOH, R., LENGKONG, F. D., & LALOMA, A. (2022). Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar Beriman di Kota Tomohon. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 8(3), 182–191. https://doi.org/10.35797/jap.v8i3.42258