TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MANEMBO-NEMBO KECAMATAN MATUARI KOTA BITUNG

Authors

  • Novieta Nela Gampu Universitas Sam Ratulangi
  • Femmy Tulusan Universitas Sam Ratulangi
  • Rully Mambo

DOI:

https://doi.org/10.35797/jap.v10i1.54673

Keywords:

Transparansi, Dana Kelurahan, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui transparansi penggunaan dana kelurahan khususnya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Informan penelitian ini adalah Lurah Kelurahan Manembo-nembo, Perangkat Kelurahan Manembo-nembo, Staf Kelurahan Manembo-nembo, Ketua LPM Kelurahan Manembo-nembo, dan 5 (orang) masyarakat Kelurahan Manembo-nembo. Dalam penelitian ini analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tingkat transparansi dengan menggunakan 4 (empat) indikator yaitu :(1). Keterbukaan dan Aksesibilitas Dokumen, Di kantor kelurahan manembo-nembo data tentang penggunaan dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020 sudah tidak lengkap, Pemerintah kelurahan manembo-nembo tidak menyediakan dokumen yang dapat di akses mengenai penggunaan dana kelurahan yang terakhir di cairkan untuk kelurahan manembo-nembo pada tahun 2020. (2). Kejelasan dan Kelengkapan Informasi, Pemerintah Kelurahan manembo-nembo tidak memberikan informasi yang lebih jelas mengenai penggunaan dana kelurahan khususnya dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan manembo-nembo. (3) Keterbukaan Proses, Pemerintah kelurahan manembo-nembo juga sampai saat ini belum terbuka dalam proses, baik dalam proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, masyarakat tidak terlibat serta berpartisipasi dalam setiap proses tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang di sediakan pemerintah kelurahan manembo-nembo. (4) Kerangka Peraturan yang menjamin Informasi, Pemerintah kelurahan belum maksimal dalam proses keterbukaan pada masyarakat, mereka hanya mengklaim bahwa penggunaan dana kelurahan pada tahun 2020 telah di laporkan dan tidak terjadi masalah dalam hal tersebut, tetapi data-data serta dokumen tersebut sudah tidak tersedia.

 

 

Kata Kunci : Transparansi, Dana Kelurahan, Pemberdayaan Masyarakat

 

 

References

Al Fajri, R. I. A. D. Y. (2022). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Kelurahan (Doctoral Dissertation, Universitas Bosowa).

Anggito A. Setiawan J. 2018. Metodologi penelitian kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak (Jejak Publisher).

Assa, C.M, Lapian, M., & Singkoh, F. (2020). Efektivitas Penggunaan Dana Desa Dalam Membangun Sarana dan Prasarana di Desa Sendangan Kecamatan Kawangkan Kabupaten Minahasa. Jurnal Eksekutif, 2(5).

Bogdan dan Taylor. (1975). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Dana Kelurahan

Kahfi, A. (2021). Analisis Transparansi Penggunaan Dana Kelurahan Di Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene.

Kapiso, W. I., Rompas, W., & Mambo, R. (2021). Evaluasi Kebijakan Dana Desa Didesa Langi Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Administrasi Publik, 7(101).

Kasenda, H., Sambiran, S., & Sumampow, I. (2021). Transparansi Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan Di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Governance, 1(2).

Kiyai, S., Rares, J., & Kiyai, B. (2020). Transparansi Pelayanan Penyaluran Dana Zakat Pada Kantor Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Administrasi Publik, 6(92).

Kristianten.2006. Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta :Rineka Cipta

Mendome, M., Tulusan, F., & Mambo, R. (2021). Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 Di Desa Bambung Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 7(105).

Mulyaningsih, S. (2019). Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pekon Simpangkanan..

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan

Peraturan Walikota Bitung No. 37 Tahun 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Untuk Penanganan Dampak Covid-29 di Kota Bitung

Prasetyo, Z. N. D., Pabalik, D., & Bintari, W. C. (2017). Implementasi Alokasi Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Malawele Kabupaten Sorong.Gradual, 6(2), 42-53.

Purwanto, I. 2020. Analisis Ketepatan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Covid-19 Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI NO. 24 Tahun 2019. UMSU Pres.

Sangki, A. A., Gosal, R., & Kairupan, J. (2017). Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Suatu Studi Di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow). Jurnal Eksekutif, 1(1).

Sempo, J. S., Laloma, A., & Londa, V. (2020). Efektivitas Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Rangka Peningkatan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Bahu Kecamatan MalalayangKota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 6(95).

Sugiyono. 2011. Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta

Sumampouw, S., Goni, S. Y., & Tampongangoy, D. L. (2021). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Penanganan Dampak Covid-19 Di Kecamatan Matuari Kota Bitung. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 1(2), 25-37.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan.(2017).kelurahan air putih. https://kel-air-putih.samarindakota.go.id/pages/tupoksi-FTOAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2024-03-19

How to Cite

Gampu, N. N., Tulusan, F., & Mambo, R. (2024). TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MANEMBO-NEMBO KECAMATAN MATUARI KOTA BITUNG. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 10(1), 33–44. https://doi.org/10.35797/jap.v10i1.54673