Kewenangan Pemerintah desa Dalam Mengatasi Konflik Sosial di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara

Authors

  • Ika Fauziana Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Joyce Rares universitas sam ratulangi
  • jericho pombengi Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35797/jap.v10i1.54684

Keywords:

kewenangan, pemerintah, konflik sosial

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah dalam mengatasi konflik social di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Analisis ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini adalah Perangkat Desa, Masyarakat Desa Ratotok Selatan, Pemilik Tambang, Pekerja Tambang, Aparat Kepolisian Sektor Ratatotok, dan Komandan Koramil Belang. Pengumpulan informasi menggunakan teknik informasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan suatu efektivitas program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan 3 indikator, yaitu:(1) Atribusi, kewenangan atribusi dikatakan belum baik. Meskipun terdapat beberapa ketidakpuasan dan konflik kecil diantara pihak-pihak yang terlibat, Masyarakat percaya bahwa perbedaan ini dapat diselesaikan melalui diskusi dan partisipasi aktif; (2) Delegasi, kewenangan delegasi dikatakan belum baik. Perbedaan pandangan antara pihak yang mendelegasi kewenangan dan pihak yang menerima delegasi sering kali muncul, tetapi masih dapat terselesaikan melalui dialog dan pencatatan yang jelas; (3)Mandat. Kewenangan mandat dikatakan belum baik.Transparansi dalam pelaksanaan mandat selalu diupayakan, dan kepercayaan Masyarakat terhadap akuntabilitas dalam menggunakan kewenangan mandat perlu diperkuat melalui bantuan dan kerjasama.

Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Konflik Sosial

References

Coseelr, L. A. 1956. Thee Function of Social Conflict. Neew York: Thee Freeeel preess.

Komaling, C. P., Pangeemanan, S., & Kumayas, N. 2018. PEeRANAN PEeMEeRINTAH Keecamatan Dalam Meenangani Konflik Antar Kampung Di Keecamatan Dumoga Barat Kabupateen Boloaang Mongondow. JURNAL EeKSEeKUTIF, 1(1).

Labolo, M. 2011. Meemahami Ilmu Peemeerintahan Suatu Kajian, Teeori, Konseep dan Peengeembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Peersada.

Ongki, K. 2019. Peeran keelpala Deelsa dalam meelnyeeleelsaikan konflik antar masyarakat beelrdasarkan peelratulran peelmeelrintah No 2 Tahuln 2015. Civiculs. 58-68.

Philipuls, M. H. 2008. Hukum Administrasi Neegara Teentang Weeweenang. Surabaya.

Ramadanti, S. 2021. Peeran Peemeerintah Deesa dan Peemuka Masyarakat dalam Meenyeeleesaikan Konflik Sosial Masyarakat di Deesa Kalampa Keecamatan Kabupateen Bino, 50-62.

Syafiiee, I. K. (2003). Keepeemimpinan Peemeerintahan Indoneesia. Bandung: Reefika Aditama.

Syarbaini, S., & Rudiyanta. 2009. Dasar-dasar Sosiologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wirawan. 2011. Konflik dan Manajeemeen Konflik. Jakarta.

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Fauziana, I., Rares, J., & pombengi, jericho. (2024). Kewenangan Pemerintah desa Dalam Mengatasi Konflik Sosial di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 10(1), 65–73. https://doi.org/10.35797/jap.v10i1.54684