PERAN KOMUNIKASI HUKUM TUA DALAM MENGINFORMASIKAN PROGRAM PEMERINTAH DI DESA KAUDITAN II KECAMATAN KAUDITAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
Sebagai pemimpin pemerintahan di desa maka hukum tua mewakili kepentingan pemerintahan yang ada di atasnya untuk menjalankan dan menyampaikan program-program pemerintah secara keseluruhan. Namun di disisi lain sebagai ujung tombak pemerintah yang ada di desa, maka posisinya juga sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menghubungkan dan sebagai sarana untuk menyapaikan aspirasi masyarakat atau rakyat yang ada di desa kepada pemerintahan yang ada di atasnya sehingga dapat menciptakan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi suksesnya pembangunan di pedesaan.
Penelitian ini berusaha untuk megungkapkan tentang peran hukum tua di desa Kauditan II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan menggunakan pendekatan deskriptif, maka hasil penelitian menyimpulkan antara lain bahwa peran hukum tua belum terlalu intensif dalam menyampaikan program-program pemerintah di desa sehingga partisipasi masyarakat untuk turut serta membangun desanya ternyata masih kurang dan belum sebagaimana diharapkan.
Kata kunci: peran hukum tua, program pemerintah, partisipasi masyarakat