KAJIAN YURIDIS PENDIRIAN RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persyaratan pendirian rumah sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan bagaimanakah perlindungan hukum dan tanggungjawab hukum bagi rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Persyaratan Pendirian Rumah Sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah rumah sakit harus memiliki Izin Pendirian, harus memenuhi Persyaratan Lokasi, Persyaratan Bangunan, Prasarana, Sumber Daya Manusia, Kefarmasian, dan Peralatan yang memadai di bidang medis. 2. Perlindungan Hukum Dan Tanggungjawab Hukum Bagi Rumah Sakit Dalam Melakukan Aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah Perlindungan melalui Pembiayaan, Perlindungan melalui Pencatatan dan Pelaporan, Perlindungan melalui Perizinan pendirian Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan, dan adanya Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran dalam hal pendirian rumah sakit yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Kata kunci: Kajian yuridis, pendirian rumah sakit