TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI DPRD DAN GUBERNUR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur dalam Penyusunan Anggaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan bagaimana hubungan antara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur di bidang anggaran yang terjadi selama ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur dalam Penyusunan Anggaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah:Pertama: DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Khusus mengenai fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur. Kedua: Gubernur sebagai kepala daerah Provinsi memiliki tugas dan fungsi di bidang anggaran, antara lain: menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; dan menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. 2. Hubungan antara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Gubernur di bidang anggaran yang terjadi selama ini adalah meliputi hubungan dalam kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD provinsi yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan inspektorat jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan. Gubernur mengajukan rancangan anggaran daerah dan kemudian dibahas bersama dengan DPRD Provinsi untuk kemudian diserahkan kepada Menteri.
Kata kunci:Â Tugas dan fungsi, DPRD dan Gubernur, penyusunan anggaran daerah