KEABSAHAN TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS MENURUT PERMEN NO 585 TAHUN 1989

Authors

  • Zam Zami

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  keabsahan informed consent didalam tindakan medis yang beresiko tinggi menurut UU No.36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kualifikasi resiko medis dalam transaksi terapeutik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Peran penting informed consent dalam menentukan persetujuan untuk tindakan medis menjadikan suatu informasi yang penting bagi dokter dan pasien berbag itanggungjawab agar menghindari suatu tindakan yang tidak diinginkan oleh keduabelah pihak dan informed consent menjadi sarana komunikasi, oleh karena itu di butuhkan kesadaran bagi dokter dalam mengambil tindakan yang beresiko tinggi terhadap pasien untuk terlebih dahulu memberikan informasi yang mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sebagai penanganan medis serta memberikan informasi yang mungkin terjadi akibat tindakan medis tersebut sebagaimana di tuangkan dalam informed consen tdengan mengutamakan informasi yang mudah dimengerti oleh pasientersebut. 2. Perjanjian terapeutik atau transaksiterapeutik merupakan hubungan antara dokter dan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk mengambil tindakan kepada pasien berdasarkan keahlian dari dokter tersebut, maka dalam transaksi terapeutikini menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang sah dalam hukum agar tidak adanya suatu tindakan yang melawanhukum.

Kata kunci:  Keabsahan, persetujuan, tindakan medis

Author Biography

Zam Zami

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11