VALIDITAS KONSTITUSI DAN AMANDEMEN DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana validitas konstitusi negara Republik Indonesia berdasarkan teori hukum dan bagaimana hubungan validitas konstitusi dengan amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Validitas Konstitusi Republik Indonesia adalah tindakan yang mengawali lahirnya sebuah negara, yakni Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar keberlakuan daripada UUD 1945; namun kembali ke pemahaman positivisme hukum – aliran hukum murni maka dalam melihat hukum maka haruslah dibersihkan dari anasir non yuridis. Maka dalam kaitannya dengan ini, Pancasila tidak dapat ditempatkan sebagai dasar Valid sistem norma yang ada karena Pancasila sendiri sarat nilai bahkan merupakan Nilai atau Pandangan hidup bernegara.2. Keberadaan Konstitusi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis menjadi landasan dari setiap produk hukum yang ada. Konstitusi sebagai salah satu bentuk daripada hukum, pada hakikatnya adalah aturan yang statis walaupun memiliki sifat yang fleksibel dan dapat mengakomodir kebutuhan akan penciptaan norma hukum dibawahnya seperti Undang-Undang. Namun diperhadapkan dengan keadaan masyarakat yang dinamis, maka dalam kapasitasnya sebagai hukum dasar ada kalanya tidak dapat mengimbangi keadaan masyarakat yang tersebut. Sehingga berangkat dari sini maka adalah suatu keniscayaan ketika konstitusi itu sesuai dengan keadaan masyarakat, yang dalam hal ini tentunya sebuah proses dapat diberlakukan terhadapnya yaitu amandemen.
Kata kunci: Validitas, Konstitusi, Amandemen