ANALISIS HUKUM TERHADAP TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bagaimana penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Konsep good governance mulanya merupakan istilah ilmu politik yang diperkenalkan dalam mengambarkan suatu masyarakat yang demokratis dan mulai populer ketika badan-badan internasional dalam bidang moneter mempersyaratkan adanya suatu pemerintahan yang baik (goodgovernance). Prinsip good govenance merupakan konsep-konsep yang erat kaitanya dengan pelayanan publik. Inti dari good governance sangat serderhana, pada hakikatnya good governance bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik baiknya. 2. 2. Asas Umum Pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme adalah dasar yang di jadikan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahanya sehingga tercapai kesejahteraan dan pelaksanaan tugas yang baik selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Analisis hukum, tata kepemerintahan yang baik