PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana lingkup penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di bidang pajak tidak terlepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan maupun dalam undang-undang yang lain seperti KUHP. Dari sisi pelaku, penegakan hukum pidana di bidang pajak dapat dikenakan terhadap fiskus, Wajib pajak atau penanggung pajak serta piahak ketiga. Penegakan hukum tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana di bidang pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang ada di bidang pajak serta cakupan dari penegakan hukum pidana di bidang pajak tersebut. 2. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum, seperti ketentuan yang berlaku, aparat pengawas, aparat penegak hukum, anggota masyarakat yang terkait, system penegakan, serta budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Fakror-faktor tersebut merupakan tantangan tersendiri dalam menyukseskan penegakan hukum.
Kata kunci: Pegawai pajak, tindak pidana perpajakan.