TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BERTINDAK PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Bastian E. Amos

Abstract

Negara dalam menjaga dan menjamin tindakan manusia harus memperhatikan hak-hak individu tanpa melanggar hak individu lainnya berdasarkan prinsip kesamaan (equality before the law) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak dan kewajiban Negara adalah hak dan kewajiban dari pada para individu yang menurut kriteria kita, harus dianggap sebagai organ Negara. Menurut teori organ, Negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapanya seperti Eksekutif (Pemerintah), Parlemen (Perwakilan), Rakyat dan masing-masing mempunyai fungsi dan wewenang sendiri-sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jellinek mengemukakan bahwa rakyat adalah organ yang primer, akan tetapi organ yang primer ini tidak dapat menyatakan kehendaknya maka harus melalui organ sekunder yaitu parlemen, jadi tidak perlu lagi mempersoalkan hubungan antara siwakil dengan yang diwakili dari segi hukum.  Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang modern yang disebut juga welfarestate, menghendaki agar pemerintah tidak hanya bertanggungjawab di dalam memelihara ketertiban umum tetapi juga harus bertanggungjawab di dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam rangka pelayanan masyarakat, sehingga menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat.   Dalam Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) atau dengan istilah judicial normative, yaitu cara pengumpulan data yang bersumber pada bahan-bahan pustaka.  Oleh karena itu, pertama sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder.

  1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat, seperti norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1954.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.

Author Biography

Bastian E. Amos

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11