KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN

Authors

  • Gerry Lintang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding (MoU) ditinjau dari segi hukum perikatan dan bagaimana tanggung jawab dan sanksi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dalam Memorandum of Understanding (MoU) menurut KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) ada dua macam yaitu: tidak bersifat kontrak (Gentlemen Agreement) yang didukung oleh Teori Holmes  dan yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is Agreement) didukung oleh Teori Hilangnya Keuntungan, Teori Kepercayaan Merugi, Teori Promissory Estopel dan Teori Kontrak Quasi. 2. Tanggung jawab dan sanksi bagi pihak-pihak yang terikat dalam kontrak adalah sesuai dengan jenis kontrak yang dibuatnya.  Untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi hanyalah berupa sanksi moral saja, sedangkan untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas-jelas merupakan suatu kontrak atau setingkat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi bahwa pihak tersebut haruslah memenuhi klausula yang tercantum dalam memorandum of Understanding (MoU), yaitu bahwa pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau akan dikenakan sanksi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa ganti rugi.

Kata kunci: Kekuatan hukum, memorandum of understanding, perikatan

Author Biography

Gerry Lintang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11