PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dengan pekerja dan bagaimanakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja dapat terjadi karena adanya perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Arbiter dalam menyelesaikan perselisihan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.  Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.
Kata kunci: Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial, Arbitrase