ANALISIS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pidana kerja sosial dilihat dari tujuan pemidanaan dan bagaimanakah bentuk pidana kerja sosial dalam perspektif ide
pemasyarakatan serta bagaimanakah proses pengaturan pidana kerja sosial dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung mengalami pergeseran
paradigma, teori pemidanaan yang pada awalnya mempunyai paradigma
“pembalasan†bergeser ke arah paradigma “membina.†2. Terdapat kecenderungan dalam mencari alternatif pidana perampasan kemerdekaan masyarakat internasional dewasa ini.  Kecenderungan
tersebut bertolak dari suatu kenyataan, bahwa pidana perampasan kemerdekaan semakin tidak disukai baik atas pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis pemidanaan maupun atas pertimbangan ekonomis sekalipun.Dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang akan diadopsi sebagai jenis pidana (pokok) dalam KUHP. Bertolak dari berbagai sudut keistimewaan pidana kerja sosial tersebut, jelasbahwa, sekalipun merupakan suatu “pidanaâ€, pidana kerja sosial ini tidak bersifat forced labor(kerja paksa). 3. Pidana kerja sosial merupakan bentuk
pidana yang sarat dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Pidana kerja sosial secara umum mempunyai peluang yang sangat besar untuk diterapkan sebagai alternatif pidana dalam praktik penerapan pidana di Indonesia di masa mendatang.
Kata kunci: Kerja sosial, hukum positif.