KEWENANGAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN PENGUASAAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dan bagaimanakah peran strategis pemerintah daerah dalam pengaturan penguasaan tanah untuk mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah. Melalui penggunaan socio-legal research disimpulkan bahwa: 1. Filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah adalah secara konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA yakni untuk mencapai sebesar-besarr kemakmuran rakyat dan kewenangan pertanahan dilaksanakan sebagai kewenangan wajib pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (4) UUPA. 2. Peran strateis pemerintah Daerah dalam hal pengaturan penguasaan tanah adalah untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan kewenangan pertanahan yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata kunci: pemerintah daerah, penguasaan tanah