PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada dan bagimana implementasi hukum terhadap pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimjpulkan: 1. Pengaturan netralitas Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menjaga kesatuan dan kekompakannya agar dapat lebih mencurahkan perhatiannya terhadap tugas-tugas baik sebagai abdi masyarakat maupun sebagai abdi negara. Dalam kaitan ini, netralitas Pegawai Negeri Sipil lebih tertuju pada kepentingan negara dibandingkan pada kepentingan pemerintah. 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 merupakan peraturan perundangan di luar KUHP oleh karena mengatur ketentuan pidana dengan ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak mengatur ketentuan pidananya, maka pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 ditentukan pelanggaran terhadap netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 70 ayat (1) diancam dengan pidana penjara dan denda menurut Pasal 189 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dengan kualifikasinya sebagai tindak pidana pelanggaran (overtredingen), dan bukan sebagai kejahatan (wisdrijven).
Kata kunci: Pelanggaran, netralitas, Aparatur Sipil Negara, pemilihan Kepala Dearah.