PERBUATAN MELAWAN HUKUM DOKTER PRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kapan seorang dokter praktek dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan bagaimana penegakan hukum terhadap dokter praktek yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut UU No. 29 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Seorang dokter praktek dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila seorang dokter telah mengabaikan hak-hak pasien dan dokter tersebut tidak melakukan kewajiban-kewajibannya. 2. Penegakan hukum pidana bagi dokter yang diduga melakukan malpraktek medis dapat dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kealpaan atau kelalaian yang diatur dalam KUHP dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal-pasal yang ada dalam KUHP adalah: Pasal 267, 294 ayat (2), Pasal 304, Pasal 531, Pasal 322, Pasal 299, Pasal 346 – Pasal 349, Pasal 344 dan Pasal 345 tentang ‘kesengajaan’ dan Pasal 359, Pasal 360 serta Pasal 361 tentang ‘kealpaan atau kelalaian’; sedangkan pasal-pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 adalah: Pasal 79 huruf ‘c’ yang menunjuk pada Pasal 51 yang berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang dokter.
Kata kunci: Perbuatan, melawan hukum, Dokter praktek.