PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblowers) berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblowers) berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Perlindungan Whistleblower (pengungkap fakta/pelapor) secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yaitu pada Pasal 10 menyebutkan, Saksi, Korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan. Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. 2. Perlindungan terhadap saksi, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor dalam pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Yaitu Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Kata kunci: Perlindungan hukum, pengungkap fakta (whistleblower), saksi, korban