ANALISIS HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT SUKU MOI DI KOTASORONG diTINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dengan hak atas tanah suku moi Di Kota Sorong menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana eksitensi perlindungan hukum hak atas tanah ulayatmasyarakat adat suku moi Di Kota Sorong Dalam Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dikarenakan kebudayaan Suku Moi masi Kental Di Kota Sorong sehingga hak atas tanah merupakan hak yang sangat dilindungi bagi masyarakat adat dalam sutau pembuktian hak milik atas tanah walau pun dalam masyrakat moi sendiri hanya membuktikan suatu bukti hak miliki melalui Surat pelepasan dan papan hak milik yang dimana di akui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga bagi masyarakat adat bukti yang sangat kuat mengenai hak atas tanah atau hak milik adalah memiliki surat pelepasan adat. Yang di keluarkan langsung oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA-Malamoi). 2. Salah satu bukti kuat atas eksitensi dari undang-undang yang di keluarkan oleh Negara mengenai bumi, air dan ruangangkasa memberikan perlindungan yang kuat dan pengakuanya, untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki masyarkat adat sesuai perkembangan masyarakat yang diberi wewenang oleh pemerintah daerah menjaga dan melindungi hak dari masyarakat dalam UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat (1) sampai (7) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2) dan Pasal 33 ayat (3). Dan disertai pengan Peraturan Desa 6 Tahun Tahun 2014 serta Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014.
Kata kunci: Hak tanah ulayat, masyarakat adat, suku Moi.