PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERAPAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerapan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bagaimana penerapan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. PPAT mempunyai peran yang penting, baik akta sebagai alat bukti maupun akta sebagai suatu pembuktian yang kuat bahwa telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran tanah/pendaftaran hak atau perubahan pendaftaran tanah. Akta PPAT sebagai alat pembuktian yang kuat dapat dan akan sangat membantu di dalam menyelesaikan sengketa di muka pengadilan, bahkan dapat menghindarkan para pihak dari suatu sengketa. Jasa PPAT sebagai pejabat umum sangat berguna, dan menjadi salah satu kebutuhan hukum dalam masyarakat. 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayar sebagai akibat dari diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Kata kunci: PPAT, pemungutan bea, hak atas tanah dan bangunan