TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK PERSEKONGKOLAN YANG TIDAK SEHAT DALAM TENDER PROYEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persekongkolan dan manipulasi dalam tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan hukuman terhadap pelaku yang melakukan praktek persekongkolan tidak sehat dalam tender proyek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai persekongkolan yang tidak sehat secara tegas ditetapkan lewat peraturan perundangan-undangan yaitu dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Implementasi dari peraturan perundang-undangan ini dalam mengatur iklim usaha yang sehat bukan hanya memuat mengenai larangan-larangan, tetapi juga dengan penegakkan hukumnya, serta dibentuknya lembaga yang khusus menangani masalah dan kasus Persaingan Usaha.
Kata kunci: Praktek persekongkolan, tidak sehat, tender proyek