DELIK KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DITINJAU DARI ASPEK PASAL 351 KUHP

Authors

  • Sanny O. J. Loho

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka dan bagaimana proses penangkapan dan pemeriksaan tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan hukum terhadap anggota POLRI diperlukan dasar hukum yang dipakai sebagai landasan yuridis formil dalam melakukan tindak pidana. Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah KUHAP yaitu UU NO 8 Tahun 1981. Sehubungan dengan subjek yang menjadi tersangka atau terdakwa adalah anggota POLRI, maka selain KUHAP ada beberapa peraturan lain yang dipergunakan sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan proses hukum terhadap anggota POLRI yang melakukan tindak pidana sebagai berikut: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknik Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota POLRI. POLRI yang melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan dan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sehinggla anggota POLRI tersebut dapat menjalani hukuman kode etik, disiplin dan sanksi dari KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. 2. Untuk melakukan penangkapan maka yang perlu diperhatikan adalah:  Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat/tinggal) dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan si tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Kata kunci: Kekerasan fisik, Kepolisian, tersangka

Author Biography

Sanny O. J. Loho

e journal fakultas hukum

Downloads

Published

2016-04-20