GANTI RUGI ATAS KESALAHAN PENANGKAPAN, PENAHANAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan ganti kerugian terhadap aparat penegak hukum yang salah melakukan penangkapan, penahanan dan bagaimana tata cara mengajukan tuntutan ganti kerugian, proses pemeriksaan pengadilan serta cara pembayarannya jika terjadi penangkapan/penahanan yang tidak sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik antara lain upaya pra-peradilan,banding dan kasasi,upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Cara mengajukan tuntutan ganti rugi serta proses pemeriksaan telah ditentukan dalam PP No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Adapun dalam mengajukan tuntutan ganti rugi kepada instansi yang tidak berwenang, mengakibatkan permintaan akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka terjadi kekeliruan pengajuan ganti rugi itu merupakan pemborosan,sebab menurut pasal 7 PP No.27 tahun 1983, bahwa tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka berdasarkan pasal 78 ayat (1) dan pasal 1 angka 10 KUHAP,maka pra peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi, dan secara struktural, fungsional,maupun operasional, pra-peradilan merupakan satu kesatuan dengan pengadilan negeri.
Kata kunci: Ganti rugi, penangkapan, penahanan, putusan Pengadilan