KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan bagaimana tugas kepala desa dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tugas Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan membina kehidupan masyarakat Desa serta kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Kata kunci: Kewenangan, penyelenggaraan, pemerintahan desa