KEDUDUKAN HUKUM REGISTRASI DESA (LETTER C) DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Registrasi Desa (Letter C) dalam pembuktian hak milik atas tanah dan bagaimana kedudukan hukum Registrasi Desa (Letter C) di dalam undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Untuk memperoleh hak milik atas tanah harus dilakukanpembuktian yang menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.Registrasi Desa (Letter C) merupakan salah satu bukti tertulis untuk memperoleh hak milik atas tanah, yang dalam hal ini dapat melahirkan surat tanda bukti hak atau sertifikat hak milik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. 2. Registrasi Desa (Letter C) tidak tertib administrasi karna tidak sesuai dengan UUPA yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi harus di terbitkan sertifkat hak milik bagi pemegang hak atas tanah. Tetapi jika Registrasi Desa (Letter C) dapat dibuktikan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridisnya, maka Registrasi Desa (Letter C) dapat digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah penganti sertifikat yang belum diterbitkan.
Kata kunci: Registrasi Desa, pembuktian hak milik, tanah