KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO.331/PID.B/2011/PN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana Perdangan orang dan bagaimana penerapan hukum yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan tentang perdagangan orang yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah diatur dengan bab sendiri dalam UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut merupakan penjabaran dari sebuah konsepsi negara hukum yang konsekuensinya harus dijamin oleh negara. 2. Dari hasil putusan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO pada studi kasus ini menerapkan pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penjatuhan hukuman paling ringan selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan memperhatikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), fakta-fakta dalam persidangan.
Kata kunci: Perdagangan orang, pelanggaran, hak asasi manusia